Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat CPNS Baca 3 Syarat Utamanya. Dari mulai digulirkanya Pengangkatan honorer Kategori dari K1 sampai K2 di tahun 2013 memunculkan banyak polemik mengenai nasib para tenaga honorer terutama kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang. Karena pengangkatan CPNS honorer K2 ini menyangkut nasib banyak orang. Akan tetapi baru-baru ini muncul kabar gembira untuk para honorer K2 yang mungkin bisa menjadi angin segar di padang gersang. Info terbaru yang admin dapatkan dari Tribun.com para honorer K2 yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Informasi berita ini di sampaikan setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi beberapa syarat-syarat yang akan di tetapkan pemerintah. Pemerintah sendiri telah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS. Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.
Dilansir dari Surya.co.id, pemangkasan tersebut dimaulai dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. Pengangkatan CPNS sendiri didasarkan pada Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi, ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM). (Kempan-RB) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).
Baca Juga : 5 Persyaratan CPNS 2018 Untuk SMA dan Sarjana
Pada aturan yang dijelaskan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun, batasan usia tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur. Selain informasi itu Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang. Setiawan memberi gambaran pengangkatan guru honorer K2.
Dari 157.000 orang honorer yang akan diangkat, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat. Proses valdasi juga membuat data tenaga honerer Kategori 2 tidak menjadi brkembang. Pada dasarnya untuk tenaga honorer K2 yang saat ini terdaftar di kementrian merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013. “Kami juga harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013 agar semua data nantinya falid, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address,” terang Setiawan.
Baca Juga : Pembukaan CPNS dimulai 27 Juni 2018
Tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005 dan terus menerus sampai tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes setelah kebijakan itu selesai kita kembali melakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013 dan sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara yang tersisa sebanyak 438.590 tidak lulus. Untuk angka yang tidak lulus itu yang menjadi masih terus kita bahas sampai saat ini jelas Setiawan.
Untuk saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 4,35 juta pegawai ASN dan dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer alias pegawai tidak tetap.
Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.
Adapun tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara, apabiila tiga hal tersebut telah terpenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 akan segera dilaksanakan. “tentunya kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 bila semua mekanismenya sesuai dan ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).
Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.
Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS sama seperti pelamar umum. Keikutsertaan trsebut dg melihat kelengkapan persyaratan tetapi dlam aturan trdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun dan honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS dan jika setalah tes ternyata tidak lulus maka tenaga hnorer akan masuk menjadi PPPK,” terang Mardiasmo.
Wajib Tau : Perbedaan Honorer K1, K2 dan K3
Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan sebagai mana mestinya yaitu tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer, selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas untuk memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.
“Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat,” jelas Mardiasmo.
Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.
Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk saat ini yang menjadi masalah atau kendala keuangn akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer, Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap. (*)