Tentunya kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan honorer adlah kapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan? Walaupun belum secara rsmi tetapi seleksi PPPK pada akhir Januari ini. Lewat jalur PPPK, pelamar bisa mendapat pekerjaan seperti PNS dan gajipun disetarakan dengan PNS dengan batas perpanjangan hingga lima tahun.
Adapun mekanisme penerimaan PPPK hampir sama dengan penerimaan CPNS umum mereka yang ingin mendaftar seleksi PPPK harus menyelesaikan beberapa seleksi, sama seperti tes CPNS. Perbedaannya terletak pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama dengan kata lain tes TKP tidak diberikan pada seleksi penerimaan PPPK. Kabar ini di konfirmasi langsung oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir yang mengatakan tidak ada tes TK, seperti dikutip dari liputan6.com Sabtu (5/1/2019).
Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi kompetensi dan administrasi.
Download Soal-Soal Prediksi PPPK
Seleksi administrasi adalah mencoc0kkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan s0sial kultural.
Saat ini, Mudzakir berkata proses pengumpulan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam penyelesaian. “Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan agar sesuai dengan anggara dan mekanisme,” pungkas Mudzakir.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan seleksi penerimaan tenaga profesional yang diandalkan pemerintah sebagai solusi terhadap pegawai honorer yang tidak bisa ikut tes CPNS karena adanya batasan usia. Selain itu, fasilitas dan gaji seperti tunjangan yang didapat pegawai PPPK juga sama dengan para PNS, adapun perbedaan yang masih diatur dalam undang-undang ialah tak ada di dana pensiun dan jangka waktu kerja yang memiliki batas.
Proses Rekrutmen PPPK akan Serupa dengan CPNS
Walupun belum secara pasti tanggal berapa rekrutmen PPPK dibuka tetapi Pemerintah secara resmi berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada minggu keempat atau akhir Januari 2019. Kabar kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 (Download Disini)
Adapun aturan tseleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK yang akan dievaluasi setiap lima tahun.
Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
“Jadi nanti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud proses rekrutmennya sama itu adalah proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya tetapi tidak ada atau tanpa Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tetapi untuk mekanisme dan kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi yang ditetapkan,”
Download Daftar Honorer Terjaring PPPK
Mudzakir menambahkan, penerimaan PPPK akan dibuka secara trasnparan setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK dan memiliki peluang yang sama tetapi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) nanti meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).
“Selain jabatan JPT dan JF, Menteri dapat menentukan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019,” tandasnya.