5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018

5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018
5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018

5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018. Hasil rapat gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI pada hari Senin, 23 Juli 2018 Mengahasilakan 5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018.

1.  DPR RI dan Pemerintah sepakat akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K-2 yang belum lulus Tes sebanyak 438.500 orang paling lambat Desember 2018. Dengan rincian sebagai berikut :

a. Guru : 157.210 (35,84%)

b. Dosen : 86 (0,02%)

c. Kesehatan : 6.091 (1,38%)

d. Penyuluh : 5.803 (1,33%)

e. Administrasi : 269.400 (61,43%)

2.  Berdasarkan ketetentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, DPR RI dan Pemerintah Menyetujui prioritas penyelesaian sejumlah 13.347 orang dari 438.590 orang THK-2 sebagaimana angka 1 di atas, dengan rincian guru sejumlah 12.883 orang dan tenaga kesehatan sejumlah 464 orang. Serta tenaga penyuluh Pertanian sebanyak 5000 orang untuk mengikuti Tes CPNS.

3. Tahap sisa THK-2 yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 425.243 orang akan diselesaikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang lulus diangkat sebagai PPPK.

b. bagi yang tidak LULUS Tes PPPK diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi Pemerintahanya serta peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan gaji sesuai dengan UMR diwilayahnya.

4. DPR RI mendorong Pemerintah agar memvalidasi data THK-2 secara teliti.

5. DPR RI mendorong Pemerintah untuk memasukkan anggaran penyelesaian THK-2 dimasukkan dalam NOTA Keuangan RAPBN 20

Demikian INFO yang bisa kami berikan tentang 5 Keputusan Penting Hasil Rapat Gabungan DPR RI dan Pemerintah 23 Juli 2018, semoga bermanfaat

You May Also Like

About the Author: Nabila Az-zahra Maheswari