Wajib Tau Perbedaan Honorer K1, K2 dan K3. Jika anda sebagai pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintahan tentunya istilah honorer sudah tidak asing lagi anda dengar. Tenaga honorer sendiri memiliki arti seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
Tetapi yang perlu anda ketahui bahwa ternyata para pegawai honorer tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi. Diantaranya adalah tenaga honorer K1, honorer K2 dan honorer K3. Terus apa sih perbedaan dari kelompok-kelompok itu? Ada yang tahu?
Baca Juga : 5 Persyaratan CPNS 2018 Untuk SMA dan Sarjana
Honorer Kategori 1 (K1)
Untuk Kelompok honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun tenaga honorer K1 atau kategori 1 ini yang masuk kedalam daftar yang merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
Honorer Kategori 2 (K2)
Adapun untuk Honorer Kategori 2 (K2) atau kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah diangkat 1 tahun ketika 31 Desember 2015, namun perbedaan dengan Honorer K1 adalah honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.
Honorer Kategori 3 (K3)
Adapun untuk kelompok honorer kategori ini memang jarang terdengar atau kurang populer bila dibandingkan dengan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer K3 (non-kategori) merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 atau mulai bekerja di instansi Pemerintahan sejak 1 januari 2009. Tentunya untuk Honorer Kategori 3 atau honorer K3 ini bila berbicara tentang peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. Bahkan jika melihat beberapa informasi akhir-akhir ini permasalahan pengangkatan Honorer K1 dan K2 belum juga tuntas atau selesai 100%, maka Pemerintah telah menghapus atau meniadakan kategori ini.
Terus Bagaimana Prosedur untuk masuk kedalam daftar tenaga honorer K1 dan K2?
Untuk Tenaga Honorer K1 atau Honorer Kategori 1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), adapun wacana baru dari pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak, dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah sendiri membedakan pegawai negeri dengan pegawai kontrak ini iani alaha jika pegawai kontrak tidak akan mendapatkan uang pensiunan.
Baca Juga : Pembukaan CPNS dimulai 27 Juni 2018
Sebelumnya Bapak Eko Sutrisno selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam wawancara mengatakan “ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)” yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Bapak Eko Sutrisno selaku kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan. (dicariguru.com)