Pemerintah Terapkan Perbedaan Seragam Dinas Untuk Honorer, Kontrak dan PNS

Pemerintah Terapkan Perbedaan Seragam Dinas Untuk Honorer, Kontrak dan PNS
Pemerintah Terapkan Perbedaan Seragam Dinas Untuk Honorer, Kontrak dan PNS

Pemerintah Terapkan Perbedaan Seragam Dinas Untuk Honorer, Kontrak dan PNS. Berita perbedaan seragam dinas untuk Honorer dan PNS ini datang dari Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan seragam berbeda antara PNS dan honorer atau tenaga kerja kontrak di daerah tersebut.

Kabar berita perbedaan seragam dinas ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Haryono yang mengatakan, pembedaan seragam PNS dan tenaga kontrak mengacu Peraturan Bupati Nomor 7/2018 tentang Pakaian Dinas PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkab Seruyan.

Dilansir Antara pada Kamis (12/7/2018) di Kuala Pembuang Penerapannya sendiri sudah dilakukan mulai Juli 2018 ini. Ia menjelaskan, sebelumnya seragam dinas yang digunakan honorer sama dengan PNS yakni seragam dinas harian dan kemeja putih serta celana hitam. Seragam itu kini hanya untuk PNS.

Baca Juga : Motivasi “dari anak nakal” Bernama ZOHRI

Sementara, seragam khusus untuk tenaga kontrak atau honorer kini berwarna biru laut dengan sejumlah atribut tambahan, seperti tulisan “Tenaga Kontrak” yang dibordir dan terletak di kiri dada.

Adapun rincian penggunaan seragam dinas hanya mulai hari senin samapai rabu saja.”Seragam dinas khusus honorer ini digunakan pada hari Senin hingga Rabu. Sedangkan Kamis dan Jumat seragam seperti biasa, yaitu batik dan pakaian olahraga,” katanya.

Ia menambahkan, meski peraturan seragam khusus honorer ini berlaku efektif Juli 2018, penerapannya diserahkan kepada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Baca Juga  : Tanggal Pasti Pembukaan CPNS

Untuk biaya sendiri kami serahkan ke SOPD masing- masing”Karena anggaran untuk pengadaan seragam dinas tersebut berada di masing-masing SOPD, sehingga di lapangan ada yang sudah menerapkan dan ada juga yang masih belum,” katanya.

Alasan Pembedaan Seragam Dinas

Haryono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan itu menegaskan, pembedaan seragam itu bukan untuk mendiskriminasikan antara PNS dan tenaga kontrak.

Namun, sebagai cara untuk perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai, perwujudan ketertiban, kedisplinan, dan pengabdian. “Serta perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai serta etika PNS,” katanya. Selain itu, pelaksanaan Perbup adalah untuk mendorong kerapian dan keseragaman pegawai di lingkup Pemkab Seruyan.

Adapun maksud dari pembedaan seragam dinas itu lebih mengarah kepada sikap disiplin “Intinya dari pembedaan seragam dinas ini adalah penekanan kedisiplinan antara PNS dan tenaga kontrak atau honorer agar semua jelas dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya masing-masing,” katanya.

Sumber: www.liputan6.com

Editor  : Nabila Az-Zahra Maheswari

Download RPP K13 SD/MI Revisi 2017 dan Revisi 2018

Download RPP K13 SMP/MTS Revisi 2017 dan Revisi 2018

You May Also Like

About the Author: Nabila Az-zahra Maheswari